1. SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi)

Melalui jalur ini, seorang siswa kelas 12 ditinjau prestasinya berdasarkan catatan pembelajaran atau nilai rapor semester 1 – 5, portofolio, dan prestasi akademik lainnya. Umumnya prestasi siswa akan didata oleh pihak sekolah Selanjutnya, diajukan sebagai siswa berprestasi oleh sekolah untuk ditinjau apakah bisa mengikuti jalur SNBP oleh tim SNPMB PTN 2023.
2. SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes)

SNBT mengharuskan peserta didik untuk mengikuti seleksi berdasarkan tes terlebih dahulu. Seleksi ini dilakukan berdasarkan hasil nilai Tes Skolastik berbasis komputer.
Ada tujuh subtes materi yang akan diujikan dalam Tes Potensi Skolastik (TPS) yang meliputi Kemampuan Penalaran Umum, Kemampuan Kuantitatif, Pengetahuan dan Pemahaman Umum, Kemampuan Memahami Bacaan dan Menulis, Penalaran Matematika, Literasi Bahasa Indonesia, dan Literasi Bahasa Inggris.
3. Seleksi Mandiri

Untuk seleksi mandiri, biasanya PTN akan melakukan pengadaan tes-tes tertentu yang materinya secara garis besar mirip dengan SNBT, untuk menentukan siapa peserta didik yang berhak masuk ke PTN tersebut.
Berbeda dengan SNBP dan SNBT, seleksi mandiri yang diadakan merupakan kewenangan dari masing-masing PTN yang dipilih oleh peserta didik.
Seperti misal seleksi mandiri Universitas Indonesia (UI), dengan Universitas Diponegoro (Undip) atau Universitas Gajah Mada (UGM) akan berbeda materinya.
Perbedaan Daya Tampung SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri
Salah satu faktor lagi yang membedakan ketiganya adalah masalah daya tampung. Jumlah daya tampung maksimal untuk seleksi SNBP adalah 20% setiap kampusnya, lalu untuk SNBT minimal 40%, dan diikuti dengan seleksi mandiri maksimal 30% yang jika peserta didik sudah mengikuti SNBT maka nilai SNBT dapat digunakan dalam proses seleksi jalur mandiri. Serta Khusus PTN Badan Hukum (PTN-BH), kuota SNBT-nya minimum 30 persen.
Biaya dan Peserta
Perbedaan paling mendasar dari SNBT, SNBP, dan Mandiri selanjutnya adalah biaya. Peserta SNBT dikenakan biaya sebesar Rp 200.000, sementara biaya SNBP gratis. Namun, siswa pendaftar SNBT dari keluarga kurang mampu tetap bisa mendapat gratis biaya seleksi lewat Program KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Kemudian beberapa catatan untuk kriteria calon peserta yang boleh mendaftar antara SNBT dan SNBP sebagai berikut.
Peserta SNBP merupakan siswa kelas 12 di SMA, SMK, sederajat (lulusan 2023), dengan usia maksimal 25 tahun, merupakan siswa eligible (berhak ikut SNBP) dengan ditentukan dari proses pemeringkatan oleh sekolah. Jumlah siswa eligible SNBP di satu sekolah juga ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah.
Sementara itu, peserta SNBT dapat merupakan lulusan 2021, 2022, atau 2023, dari SMA, SMK, sederajat, dan Paket C, dengan usia maksimal 25 tahun.