ONESHINEEDU, JATIKRAMAT - Polemik Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada hingga pada hari ini, Kamis (22/8/2024), masih diriuhkan rakyat Indonesia.
Keriuhan itu diketahui mengenai polemik syarat pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Polemik Pilkada ini, sampai viral di media sosial (Medsos).
Warganet Indonesia di berbagai platform medsos ramai membagikan gambar lambang burung garuda berlatar belakang warna biru, yang bertuliskan "Peringatan Darurat"
BACA JUGA: 10 Jenis Aplikasi Edukasi Buat Anak dan Manfaatnya
Namun Shiners, sudah tahu belum bagaimana sih sebenarnya sejarah Pilkada itu?
Polemik Pilkada ini, sampai viral di media sosial (Medsos).
Warganet Indonesia di berbagai platform medsos ramai membagikan gambar lambang burung garuda berlatar belakang warna biru, yang bertuliskan "Peringatan Darurat"
BACA JUGA: 10 Jenis Aplikasi Edukasi Buat Anak dan Manfaatnya
Namun Shiners, sudah tahu belum bagaimana sih sebenarnya sejarah Pilkada itu?
Definisi Pilkada
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilihan kepala daerah) di Indonesia adalah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif lokal yang memenuhi syarat calon.
Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
- Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
- Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
- Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
- Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
- Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
- Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Sejarah Pilkada
dahulu sebelum tahun 2005 kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada.
Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu.
Sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.
Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung.
Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD.
Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.
Keputusan ini mengecewakan sejumlah pihak. Keputusan ini dipandang sebagai langkah mundur dalam bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicari cara untuk menggagalkan putusan tersebut melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Bagi sebagian partai yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja.
Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah:
Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang.
Sedangkan pencabutan hak rakyat merupakan tindakan pemberontakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia, Bab 1 Bentuk dan Kedaulatan pasal 1.
Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi.
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I pasal I ayat 1 sampai dengan ayat 3, dengan mengedepankan prinsip Pancasila
Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Pemiluda Serentak 1957–1958
Pemilu ini merupakan pemiluda yang digelar secara serentak di beberapa daerah di Indonesia untuk memilih DPRD Provinsi (DPRP) dan DPRD Kabupaten/Kota (DPRK).
Pada saat itu, UU Pemilihan Kepala Daerah masih dalam proses penyusunan, untuk sementara waktu kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Meskipun dibayang-bayangi kondisi politik yang tidak menentu sebagai akibat menguatnya konflik kedaerahan dan darurat militer, secara umum Pemilu Daerah dapat terselenggara dengan baik.
Pemungutan suara dilaksanakan secara bertahap antara Juni 1957 hingga Januari 1958.
Daerah yang melaksanakan pemilihan DPRD (DPRK) adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Selatan, Riau, dan di Kalimantan pada 1958.
Sedangkan daerah yang melaksanakan pemilihan DPRD (DPRP) adalah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan di Kalimantan pada 1958.
Hasil akhir dari keseluruhan rangkaian pemilu daerah itu mendapuk PKI sebagai partai tersukses.
Sebagaimana dicatat Greg Fealy dalam Ijtihad Politik Ulama (2009, hlm. 257) PKI dengan mengesankan berhasil menambah perolehan suaranya hingga 27 persen dibanding dengan perolehan 1955 yang sebesar 16,4 persen.
Berbanding terbalik dengan PKI, perolehan suara tiga partai besar lainnya justru turun.
Fealy mencatat, suara Masyumi dan NU—di Pemilu 1955 masing-masing meraup suara 20,9 persen dan 18,4 persen—turun dengan persentase hampir sama, 7 persen.
Sementara PNI yang sebelumnya meraup 22,3 persen justru terpuruk dengan persentase penurunan suara hingga 20,8 persen.
Sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1957, DPRD Tingkat I (DPRP) dan DPRD Tingkat II (DPRK) yang terbentuk kemudian berwenang memilih kepala daerahnya masing-masing.
Namun Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada.
Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu.
Sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.
Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung.
Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD.
Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.
Keputusan ini mengecewakan sejumlah pihak. Keputusan ini dipandang sebagai langkah mundur dalam bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicari cara untuk menggagalkan putusan tersebut melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Bagi sebagian partai yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja.
Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah:
Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang.
Sedangkan pencabutan hak rakyat merupakan tindakan pemberontakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia, Bab 1 Bentuk dan Kedaulatan pasal 1.
Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi.
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I pasal I ayat 1 sampai dengan ayat 3, dengan mengedepankan prinsip Pancasila
Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Pemiluda Serentak 1957–1958
Pemilu ini merupakan pemiluda yang digelar secara serentak di beberapa daerah di Indonesia untuk memilih DPRD Provinsi (DPRP) dan DPRD Kabupaten/Kota (DPRK).
Pada saat itu, UU Pemilihan Kepala Daerah masih dalam proses penyusunan, untuk sementara waktu kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Meskipun dibayang-bayangi kondisi politik yang tidak menentu sebagai akibat menguatnya konflik kedaerahan dan darurat militer, secara umum Pemilu Daerah dapat terselenggara dengan baik.
Pemungutan suara dilaksanakan secara bertahap antara Juni 1957 hingga Januari 1958.
Daerah yang melaksanakan pemilihan DPRD (DPRK) adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Selatan, Riau, dan di Kalimantan pada 1958.
Sedangkan daerah yang melaksanakan pemilihan DPRD (DPRP) adalah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan di Kalimantan pada 1958.
Hasil akhir dari keseluruhan rangkaian pemilu daerah itu mendapuk PKI sebagai partai tersukses.
Sebagaimana dicatat Greg Fealy dalam Ijtihad Politik Ulama (2009, hlm. 257) PKI dengan mengesankan berhasil menambah perolehan suaranya hingga 27 persen dibanding dengan perolehan 1955 yang sebesar 16,4 persen.
Berbanding terbalik dengan PKI, perolehan suara tiga partai besar lainnya justru turun.
Fealy mencatat, suara Masyumi dan NU—di Pemilu 1955 masing-masing meraup suara 20,9 persen dan 18,4 persen—turun dengan persentase hampir sama, 7 persen.
Sementara PNI yang sebelumnya meraup 22,3 persen justru terpuruk dengan persentase penurunan suara hingga 20,8 persen.
Sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1957, DPRD Tingkat I (DPRP) dan DPRD Tingkat II (DPRK) yang terbentuk kemudian berwenang memilih kepala daerahnya masing-masing.
Tentang One Shine Edu
Bergabunglah dengan program les privat One Shine Edu dan mulailah perjalanan menuju prestasi akademik yang cemerlang!
Kami One Shine Edu siap membimbing anak untuk bisa belajar dengan menyediakan tenaga pengajar yang berkualitas, berkompeten dan berdedikasi.
Hal itu untuk memastikan pemahaman konsep dan peningkatan prestasi siswa.
Sistem pembelajaran One Shine Edu
1). Online
Layanan les privat online one on one di One Shine Edu dengan metode pembelajaran yang sangat mudah.
Kapanpun dan dimanapun, siswa dibimbing dengan guru berkualifikasi tinggi.
Kami menyediakan pembelajaran tatap muka secara langsung dari rumah melalui Google Meet dan Zoom meeting.
Guru yang berpersonalisasi tinggi ini untuk meraih hasil optimal.
Dengan guru berkualitas dan memenuhi persyaratan dalam mengajar online.
2). Offline
Layanan les privat offline yang menjangkau di seluruh Indonesia.
Guru berkualitas tinggi akan datang langsung ke lokasi Anda, memberikan pembelajaran tatap muka yang personal dan efektif.
Dengan pendekatan khusus, kami siap membantu meraih kesuksesan akademis maupun non-akademis.
Hubungkan diri Anda dengan guru terbaik, tingkatkan pemahaman, dan raih prestasi optimal.
Multibahasa
Sudah menjadi kenyataan bahwa dalam era globalisasi seperti sekarang ini, kemampuan berbahasa tidak hanya merupakan keahlian yang berguna, tetapi juga menjadi kebutuhan yang penting.
Dalam dunia yang semakin terhubung ini, mampu berkomunikasi dalam berbagai bahasa dapat memberi keuntungan yang besar dalam berbagai aspek kehidupan.
Baik itu dalam karir, hubungan sosial, maupun perjalanan.
Itulah mengapa One Shine Edu hadir untuk membantu Anda dalam belajar bahasa.
One Shine Edu adalah platform pembelajaran multibahasa yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pelajar bahasa dari berbagai latar belakang dan tingkat kemampuan.
Dengan pendekatan yang inovatif dan beragam metode pengajaran, One Shine Edu memiliki visi untuk membantu Anda dalam memperoleh kemampuan berbahasa yang kuat dan beragam.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami di:
Home: Jalan H Gemin 1, Kp. Cakung, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Email: oneshineeduconsultant@gmail.com
Phone/WhatsApp: +6281389851615
Bisa juga mengunjungi media sosial (Medsos) kami di:
TikTok : @oneshineedu.id
Instagram : @oneshineedu.id
YouTube : OneShine Edu
X (Twitter) : @OneShineEdu
(OSE)
Kami One Shine Edu siap membimbing anak untuk bisa belajar dengan menyediakan tenaga pengajar yang berkualitas, berkompeten dan berdedikasi.
Hal itu untuk memastikan pemahaman konsep dan peningkatan prestasi siswa.
Sistem pembelajaran One Shine Edu
1). Online
Layanan les privat online one on one di One Shine Edu dengan metode pembelajaran yang sangat mudah.
Kapanpun dan dimanapun, siswa dibimbing dengan guru berkualifikasi tinggi.
Kami menyediakan pembelajaran tatap muka secara langsung dari rumah melalui Google Meet dan Zoom meeting.
Guru yang berpersonalisasi tinggi ini untuk meraih hasil optimal.
Dengan guru berkualitas dan memenuhi persyaratan dalam mengajar online.
2). Offline
Layanan les privat offline yang menjangkau di seluruh Indonesia.
Guru berkualitas tinggi akan datang langsung ke lokasi Anda, memberikan pembelajaran tatap muka yang personal dan efektif.
Dengan pendekatan khusus, kami siap membantu meraih kesuksesan akademis maupun non-akademis.
Hubungkan diri Anda dengan guru terbaik, tingkatkan pemahaman, dan raih prestasi optimal.
Multibahasa
Sudah menjadi kenyataan bahwa dalam era globalisasi seperti sekarang ini, kemampuan berbahasa tidak hanya merupakan keahlian yang berguna, tetapi juga menjadi kebutuhan yang penting.
Dalam dunia yang semakin terhubung ini, mampu berkomunikasi dalam berbagai bahasa dapat memberi keuntungan yang besar dalam berbagai aspek kehidupan.
Baik itu dalam karir, hubungan sosial, maupun perjalanan.
Itulah mengapa One Shine Edu hadir untuk membantu Anda dalam belajar bahasa.
One Shine Edu adalah platform pembelajaran multibahasa yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pelajar bahasa dari berbagai latar belakang dan tingkat kemampuan.
Dengan pendekatan yang inovatif dan beragam metode pengajaran, One Shine Edu memiliki visi untuk membantu Anda dalam memperoleh kemampuan berbahasa yang kuat dan beragam.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami di:
Home: Jalan H Gemin 1, Kp. Cakung, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Email: oneshineeduconsultant@gmail.com
Phone/WhatsApp: +6281389851615
Bisa juga mengunjungi media sosial (Medsos) kami di:
TikTok : @oneshineedu.id
Instagram : @oneshineedu.id
YouTube : OneShine Edu
X (Twitter) : @OneShineEdu
(OSE)